Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan