Menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan latau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung maka terjadi perubahan perizinan bangunan Gedung menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Penyelenggaraan bangunan Gedung dilaksanakan melalui situs web SIMBG. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyenggaraan bangunan gedung. SIMBG dapat diakses melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id
Tata Cara Pendaftaran SIMBG dan PBG
- Masuk pada laman wesite https://simbg.pu.go.id/
- Klik “DAFTAR” pada bagian atas kanan dari halaman beranda SIMBGIsi alamat email dan kata sandi dan pilih “Daftar sebagai pemohon PBG”
- Isi kode keamanan sesuai gambar dan persetujuan “KIRIM”
- Periksa kotak masuk email dan klik “VERIFIKASI” pada bukti pendafatan yang dikirim oleh SIMBG Akun telah diverifikasi, kembali ke website SIMBG dan “MASUK” di bagian atas kanan halaman beranda SIMBG dengan email dan kata sandi yang terdaftar
- Pemohon diarahkan untuk mengisi dan melengkapi data pribadiSetelah mengisi data pribadi maka klik “SIMPAN”, lalu kembali ke beranda, klik “TAMBAH” untuk memulai permohonan PBG
- Klik pada bagian “Persetujuan Bangunan Gedung” dan pilih jenis permohonan PBG
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan lalu klik “SIMPAN”
- Pemohon diarahkan untuk mengisi data pribadi pemilik bangunan, data alamat bangunan dan data bangunan gedung lalu klik “SIMPAN” setelah mengisi data diatas
- Pemohon diarahkan untuk mengunggah data-data yang dibutuhkan yang terdiri dari data umum dan data teknik
- Setelah mengunggah data, pemohon mengklik pernyataan “SETUJU” dan “SIMPAN”
- Apabila sudah memilih simpan, permohonan PBG telah terdaftar dan akan diproses oleh dinas teknis.
Persyaratan Dokumen Yang Wajib Diunggah
- KTP
- Informasi KRK/KKPR
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan/ Arsitek berlisensi (SKA/SKT)
- Dokumen bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah, akte jual beli, perjanjian sewa dll)
- Gambar teknis (Gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan, perhitungan struktur)
- Spesifikasi teknis arsitektur, struktur dan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing)
Diagram Alur Permohonan PBG
untuk informasi lebih detail mengenai alur permohonan Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) pemohon dapat membaca di Buku Panduan PBG Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan, diunduh disini.
berikut adalah SOP Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Way Kanan :
SOP Pelayanan PBG dapat diunduh disini
Brosur Pelayanan PBG dapat diunduh disini
DAFTAR SIMAK MANDIRI dapat diunduh disini