PERMOHONAN PKKPR NON BERUSAHA

PERMOHONAN PKKPR NON BERUSAHA

Permohonan  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha Kabupaten Way Kanan

Yang termasuk dalam kegiatan Non Berusaha menurut Peraturan Menteri ATR/BPNNomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang pasal 24, adalah :
1. Rumah tinggal pribadi
2. Tempat peribadatan
3. Yayasan sosial
4. Yayasan keagamaan
5. Yayasan pendidikan
6. Yayasan kemanusiaan
7. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD
8. Kegiatan CSR 
 

Dipost Oleh Administrator

w

Post Terkait

Tinggalkan Komentar